Setiap perseroan di Indonesia memiliki Corporate Social Responsibility (CSR), atau tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Perseroan Terbatas.

“Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan,” bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Lalu, Apa saja cakupan kegiatan CSR bagi perusahaan ini? Dikutip dari publikasi di Jurnal Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, ruang lingkup CSR dibagi menjadi tiga, yaitu ruang lingkup sempit, ruang lingkup luas, dan ruang lingkup menurut perusahaan di Indonesia.

Dalam lingkup yang sempit, CSR mencakup antara lain, CSR kepada karyawan, CSR kepada steakholder, yakni pihak-pihak eksternal yang turut mempengaruhi jalannya korporasi sebagai konsumen dan mitra kerja, serta CSR kepada Masyarakat Umum.

Pembangunan masyarakat (community development) dalam konteks CSR diukur berdasarkan kenaikan taraf kualitas hidup dari masyarakat.

CSR mengacu pada nilai keadilan dan kesetaraan atas kesempatan, pilihan partisipasi, timbal balik, dan kebersamaan.

Community development dilakukan dengan pemberdayaan, termasuk dalam bidang pendidikan.

Persoalan sosial sebagai sasaran community development, seyogianya berpijak pada beberapa bagian konsep Millenium Development Goals dari United Nations Develompent Program (UNDP MDGs), yaitu menanggulangi kemiskinan dan kelaparan, mencapai pendidikan dasar untuk semua, mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Selain itu, menurunkan angka kematian anak, meningkatkan kesehatan ibu, memerangi HIV/AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya, memastikan kelestarian lingkungan hidup, dan membangun kemitraan global untuk pembangunan.

Ruang lingkup CSR dalam arti luas antara lain meliputi CSR terhadap lingkungan, CSR terhadap hak asasi manusia, dan CSR perusahaan dan anti korupsi.

Sementara itu, Pandangan perusahaan-perusahaan di Indonesia tentang ruang lingkup CSR tidak seragam.

Ada yang memandang CSR sebagai kegiatan philantropy atau kedermawanan sosial dari korporasi untuk membantu orang miskin.

Ada juga perusahaan yang memandang CSR sebagai keikutsertaan korporasi dalam pembangunan bangsa bersama-sama pemerintah.

Berikut beberapa jenis CSR, dikutip dari laman OCBC NISP: 1.

Rehabilitasi Alam Perusahaan memiliki tanggung jawab besar terhadap penjagaan alam.

Utamanya bagi perusahaan produsen limbah.

Contoh kegiatan rehabilitasi alam yang dapat dilakukan antara lain reboisasi hutan, pemberian bibit tanaman produktif, penanaman bakau, dan sebagainya.

2.

Pengelolaan limbah berwawasan lingkungan Pengelolaan limbah berwawasan lingkungan dapat dilakukan sebagai bentuk CSR.

Hal ini diharapkan dapat meminimalkan efek racun dari limbah.

Dengan demikian, limbah tidak menimbulkan kerusakan ekosistem saat dibuang.

3.

Filantropi Filantropi merupakan aktivitas kemanusiaan guna menolong orang yang membutuhkan.

Mulai dari penggalangan dana lewat donasi, membuka kampung wirausaha, bantuan dana UMKM, dan lainnya.

4.

Penggunaan sumber energi terbarukan CSR juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sumber energi terbarukan.

Dengan menggunakan energi terbarukan seperti angin, uap alam, air, dan tenaga surya, diharapkan dapat melestarikan sumber daya alam.

5.

Budaya kerja ramah SDM CSR dapat dilakukan dengan menciptakan budaya kerja yang ramah bagi Sumber Daya Manusia atau SDM.

CSR ini dapat berupa penanam nilai dan sikap.

Sehingga SDM memiliki karakter yang baik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *