Tim advokasi Paguyuban Eks Pilot Merpati (PEPM) meminta agar aset PT Merpati Nusantara Airlines atau Merpati Air digunakan untuk membayar hak-hak pekerja.
Kuasa Hukum PEPM, David Sitorus, mengatakan akan melakukan pengajuan tagihan kepada kurator yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya.
“Dengan mempertimbangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), seharusnya pembayaran hak pilot dan pegawai PT MNA menjadi prioritas.
Jadi aset PT Merpati untuk membayar gaji, pesangon, dan dana pensiun,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Juni 2022.
Merpati Air dinyatakan pailit setelah perjanjian homologasinya dicabut melalui putusan pengadilan pada 2 Juni 2022.
Kewajiban Merpati dalam membayar pesangon eks-karyawan maupun utang pada pihak ketiga akan diselesaikan melalui mekanisme lelang sesuai dengan penetapan pengadilan.
Penasihat politik tim advokasi PEPM, Gunawan, berujar dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, perlu pendampingan dan pengawasan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) yang selama ini mengelola aset Merpati.
Menurut dia, meski sudah ada Hakim Pengawas dan Kurator, pendampingan dan pengawasan oleh kementerian atau lembaga tetap penting agar hak eks pilot, pramugari, dan pegawai lainnya diprioritaskan.
“Ini bukan sekadar aksi korporasi, tetapi ada tanggung jawab negara.
Untuk itu, Kantor Staf Presiden, Menteri Tenaga Kerja, Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Menteri Keuangan, Komisi 6 DPR, dan Komnas HAM perlu melakukan pendampingan kepada PT PPA dalam pemenuhan hak hak eks pilot dan pegawai Merpati Air lainnya,” ujar Gunawan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Merpati Air memang termasuk dalam tujuh perusahaan BUMN yang akan dibubarkan.
“Kan daripada kita zalim terhadap pekerja yang terkatung-katung, nah lebih baik diselesaikan,” ujarnya di gedung DPR, 7 Juni 2022.
Ia menjelaskan masih ada aset-aset yang Merpati Air yang dapat dimanfaatkan.
Misalnya, fasilitas maintenance.
Menurut dia, aset itu bisa dialihkan ke maskapai BUMN lain, seperti Garuda Indonesia atau Pelita Air.
Proses sinergi aset itu sudah ditugaskan kepada PT Danareksa (Persero) dan PPA.
Staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, juga mengakui Merpati sedang menghadapi masalah pembayaran sisa pesangon karyawan.
Dia berujar, proses penyelesaian tersebut akan mengikuti perjanjian awal antara perusahaan dan pegawai.
“Dulu ada perjanjian, mereka dibayar kalau ada investor masuk.
Jadi mengenai karyawan, kami hanya mengikuti apa yang dulu diputuskan bersama,” katanya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini